Transparansi (Keuangan dan Regulasi)

Sesuai dengan motto Amanah Open Manajemen, DKM Al-Falah Kota Bekasi berkomitmen untuk mengelola seluruh sumber daya — baik keuangan maupun aset — secara akuntabel dan transparan. Setiap jamaah dan masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana masjid dikelola dan digunakan.

Prinsip Tata Kelola Keuangan

Pengelolaan keuangan DKM Al-Falah Kota Bekasi berlandaskan prinsip-prinsip berikut:

  • Akuntabilitas: Setiap penerimaan dan pengeluaran dana dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan syariah
  • Transparansi: Laporan keuangan dipublikasikan secara berkala dan dapat diakses oleh jamaah
  • Legalitas: Setiap transaksi sah sepanjang tidak bertentangan dengan aturan perundangan yang berlaku
  • Disiplin Anggaran: Pengeluaran hanya dilakukan untuk kegiatan yang telah disetujui dan tercantum dalam program kerja

Sumber Pendanaan

Seluruh kegiatan DKM Al-Falah Kota Bekasi didanai dari sumber-sumber yang halal dan tidak mengikat, antara lain:

  • Infak dan shadaqah jamaah
  • Wakaf dari donatur perorangan maupun lembaga
  • Bantuan dari pemerintah pusat dan/atau daerah
  • Pengembangan usaha, koperasi, dan kegiatan ekonomi halal lainnya

Mekanisme Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

Setiap penerimaan dan pengeluaran keuangan DKM Al-Falah Kota Bekasi wajib mendapat persetujuan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang diangkat oleh Ketua. Mekanisme ini memastikan tidak ada pengeluaran yang dilakukan secara sepihak dan di luar kewenangan yang telah ditetapkan.

Rencana Kegiatan Anggaran (RKA)

Pengeluaran keuangan hanya dapat dilakukan untuk membiayai kegiatan yang telah disepakati dalam Program Kerja Tahunan atau kegiatan insidental yang Rencana Kegiatan Anggaran (RKA)-nya telah disahkan oleh Wakil Ketua I atau Wakil Ketua II sesuai bidang tanggung jawab masing-masing.

Laporan Tahunan (LT) & Dokumen Resmi

Sebagai wujud nyata keterbukaan, DKM Al-Falah Kota Bekasi menerbitkan:

Dokumen Keterangan
Laporan Tahunan (LT) Diterbitkan setiap akhir tahun kepengurusan; dipasang pada papan pengumuman dan diunggah di website
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Disusun di akhir masa kepengurusan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada jamaah dan seluruh pemangku kepentingan
AD/ART DKM Al-Falah Dokumen resmi dasar tata kelola organisasi; dapat diunduh melalui halaman ini
Laporan Keuangan Berkala Disampaikan secara periodik dalam rapat Dewan Pengurus (minimal 3 bulan sekali) dan dipublikasikan kepada jamaah
Scroll to Top