Struktur Organisasi
Kepengurusan DKM Al-Falah Kota Bekasi ditetapkan melalui musyawarah mufakat para perwakilan dalam formatur pemilihan. Struktur kepengurusan bersifat kolektif-kolegial dan mengedepankan profesionalisme, transparansi, serta tanggung jawab kepada Allah SWT dan jamaah.
Susunan Kepengurusan
1. Dewan Penasehat
Dewan Penasehat bertugas dan bertanggung jawab untuk memberikan masukan, arahan, dan pertimbangan yang dipandang perlu demi kesempurnaan pengelolaan dan pelaksanaan organisasi DKM Al-Falah Kota Bekasi, baik diminta maupun tidak diminta.
2. Majelis Imam
Majelis Imam memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Memberi masukan dan saran kepada Dewan Pengurus untuk kesempurnaan dan kenyamanan pelaksanaan shalat berjama’ah dan ibadah lainnya
- Membantu Dewan Pengurus dalam melakukan kajian hukum terkait aqidah, ibadah, dan syariah
- Membantu merumuskan dan merencanakan kegiatan pengajian, pendidikan, dan pengkaderan umat, serta penyusunan jadwal tugas muazzin, imam, khatib, dan penceramah
- Membantu mensukseskan pengumpulan zakat fitrah dan zakat mal pada bulan Ramadhan
3. Dewan Pengurus
KetuaKetua bertanggung jawab penuh atas keberlangsungan, efektivitas, efisiensi, dan transparansi seluruh kegiatan DKM Al-Falah Kota Bekasi. Tugas utama Ketua meliputi: menyusun dan mengawasi program kerja, memimpin koordinasi antar bidang, memeriksa dan menyetujui surat-menyurat, memimpin evaluasi berkala, menerbitkan Laporan Tahunan (LT), dan menerima tamu masjid.
Wakil Ketua I — Bidang DakwahWakil Ketua I membidangi dan bertanggung jawab terhadap:
- Bidang Ibadah, Dakwah, Pendidikan, dan Multimedia
- Bidang Keuangan, Imam Rawatib, Khatib Jumat, Idul Fitri, dan Idul Adha
Wakil Ketua II membidangi dan bertanggung jawab terhadap:
- Bidang Ketertiban
- Bidang Kebersihan dan Keamanan
- Bidang Humas, Sosial, dan Aset
Sekretaris bertanggung jawab atas tertib administrasi dan tata laksana kesekretariatan DKM Al-Falah Kota Bekasi yang baik, rapi, dan profesional. Sekretaris bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
BendaharaBendahara bertanggung jawab atas tertib administrasi penerimaan, pengeluaran, dan pembukuan keuangan DKM Al-Falah Kota Bekasi secara baik, tertib, profesional, dan transparan. Setiap transaksi keuangan wajib mendapat persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan hanya dilakukan untuk kegiatan yang telah disahkan melalui Rencana Kegiatan Anggaran (RKA).
Bidang-Bidang Teknis
|
No. |
Nama Bidang | Di Bawah Koordinasi |
|
1 |
Bidang Kebersihan | Wakil Ketua II (Sarana & Prasarana) |
|
2 |
Bidang Ketertiban | Wakil Ketua II (Sarana & Prasarana) |
|
3 |
Bidang Keuangan / Aset | Wakil Ketua I (Dakwah) |
|
4 |
Bidang Pembangunan & Pemeliharaan | Wakil Ketua II (Sarana & Prasarana) |
|
5 |
Bidang Ibadah, Dakwah & Pendidikan | Wakil Ketua I (Dakwah) |
|
6 |
Bidang Sosial Ekonomi | Wakil Ketua II (Sarana & Prasarana) |
|
7 |
Bidang Humas & Multimedia | Wakil Ketua I (Dakwah) & Wk. Ketua II |