Struktur Organisasi

Kepengurusan DKM Al-Falah Kota Bekasi ditetapkan melalui musyawarah mufakat para perwakilan dalam formatur pemilihan. Struktur kepengurusan bersifat kolektif-kolegial dan mengedepankan profesionalisme, transparansi, serta tanggung jawab kepada Allah SWT dan jamaah.

Susunan Kepengurusan

1. Dewan Penasehat

Dewan Penasehat bertugas dan bertanggung jawab untuk memberikan masukan, arahan, dan pertimbangan yang dipandang perlu demi kesempurnaan pengelolaan dan pelaksanaan organisasi DKM Al-Falah Kota Bekasi, baik diminta maupun tidak diminta.

2. Majelis Imam

Majelis Imam memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  • Memberi masukan dan saran kepada Dewan Pengurus untuk kesempurnaan dan kenyamanan pelaksanaan shalat berjama’ah dan ibadah lainnya
  • Membantu Dewan Pengurus dalam melakukan kajian hukum terkait aqidah, ibadah, dan syariah
  • Membantu merumuskan dan merencanakan kegiatan pengajian, pendidikan, dan pengkaderan umat, serta penyusunan jadwal tugas muazzin, imam, khatib, dan penceramah
  • Membantu mensukseskan pengumpulan zakat fitrah dan zakat mal pada bulan Ramadhan

3. Dewan Pengurus

Ketua

Ketua bertanggung jawab penuh atas keberlangsungan, efektivitas, efisiensi, dan transparansi seluruh kegiatan DKM Al-Falah Kota Bekasi. Tugas utama Ketua meliputi: menyusun dan mengawasi program kerja, memimpin koordinasi antar bidang, memeriksa dan menyetujui surat-menyurat, memimpin evaluasi berkala, menerbitkan Laporan Tahunan (LT), dan menerima tamu masjid.

Wakil Ketua I — Bidang Dakwah

Wakil Ketua I membidangi dan bertanggung jawab terhadap:

  • Bidang Ibadah, Dakwah, Pendidikan, dan Multimedia
  • Bidang Keuangan, Imam Rawatib, Khatib Jumat, Idul Fitri, dan Idul Adha
Wakil Ketua II — Bidang Sarana & Prasarana

Wakil Ketua II membidangi dan bertanggung jawab terhadap:

  • Bidang Ketertiban
  • Bidang Kebersihan dan Keamanan
  • Bidang Humas, Sosial, dan Aset
Sekretaris

Sekretaris bertanggung jawab atas tertib administrasi dan tata laksana kesekretariatan DKM Al-Falah Kota Bekasi yang baik, rapi, dan profesional. Sekretaris bertanggung jawab langsung kepada Ketua.

Bendahara

Bendahara bertanggung jawab atas tertib administrasi penerimaan, pengeluaran, dan pembukuan keuangan DKM Al-Falah Kota Bekasi secara baik, tertib, profesional, dan transparan. Setiap transaksi keuangan wajib mendapat persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan hanya dilakukan untuk kegiatan yang telah disahkan melalui Rencana Kegiatan Anggaran (RKA).

Bidang-Bidang Teknis

No.

Nama Bidang Di Bawah Koordinasi

1

Bidang Kebersihan Wakil Ketua II (Sarana & Prasarana)

2

Bidang Ketertiban Wakil Ketua II (Sarana & Prasarana)

3

Bidang Keuangan / Aset Wakil Ketua I (Dakwah)

4

Bidang Pembangunan & Pemeliharaan Wakil Ketua II (Sarana & Prasarana)

5

Bidang Ibadah, Dakwah & Pendidikan Wakil Ketua I (Dakwah)

6

Bidang Sosial Ekonomi Wakil Ketua II (Sarana & Prasarana)

7

Bidang Humas & Multimedia Wakil Ketua I (Dakwah) & Wk. Ketua II
Scroll to Top