Logo DKM Al-Falah

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)

Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-FALAH Kota Bekasi

(Bekasi Timur)

MOTTO : AMANAH · OPEN · MANAJEMEN
2025
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
Dewan Kemakmuran Masjid Al-Falah Kota Bekasi
Muqaddimah

Segala Puji hanyalah milik Allah SWT, Shalawat dan Salam senantiasa kita haturkan kepada Rasulullah Muhammad SAW beserta keluarga, para Sahabat, dan umatnya hingga akhir zaman.

Mesjid Al-Falah Kota Bekasi sejak berdiri telah berfungsi sebagai tempat kegiatan ibadah, pendidikan, pengajian dan pembinaan umat, namun demikian perlu dioptimalkan oleh masyarakat Bekasi Bulak dan para jamaah dengan segala daya dalam memakmurkan masjid dengan kegiatan peribadatan, pendidikan, dakwah dan pembinaan umat sebagaimana dimaksudkan dalam firman Allah dalam Al-Quran, Surat Attaubah ayat 18.

Dakwah adalah suatu kebutuhan yang harus dipenuhi untuk menciptakan tata kehidupan masyarakat yang berakhlaqul karimah, mulia dan penuh rahmat, sebagaimana disyariatkan oleh Allah SWT dalam firman-Nya:

"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyeru kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung" (Ali Imran: 104).

Demi menyambut seruan tersebut, maka masyarakat Bekasi Bulak dan daerah sekitarnya, berusaha berhimpun untuk mengerahkan segala potensi, dan secara nyata mengoptimalkan keberadaan Masjid Al-Falah Kota Bekasi sebagai pusat kegiatan dan pembinaan umat Islam dan menjadi salah satu pemicu gerakan dakwah sekaligus indikator kesalehan masyarakat secara umum, sebagaimana firman-Nya:

"Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tiada takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk" (At-Taubah: 18).

Untuk mewujudkan amanah dan cita-cita di atas, dibentuklah Badan Kemakmuran Masjid Al-Falah Kota Bekasi yang akan menjadi wadah dalam mengelola kegiatan ke-Islaman dan optimalisasi peran Masjid Al-Falah kota Bekasi. Sedangkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ini disusun sebagai pijakan dan aturan baku untuk menjamin penyelenggaraan Badan Kemakmuran Masjid Al-Falah Kota Bekasi yang sistematis dan konsisten.


BAB I
Nama, Waktu, dan Tempat Kedudukan
Pasal 1
Nama

Lembaga ini bernama Dewan Kemakmuran Masjid Al-Falah Kota Bekasi, yang disingkat DKM Al-Falah Kota Bekasi.

Pasal 2
Waktu
  1. DKM Al-Falah Kota Bekasi adalah kelanjutan dari DKM sebelumnya yang telah berdiri semenjak tahun 60an, namun formalitas lembaga dengan berlandaskan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga ini baru dimulai sejak tahun 2025.
  2. Periode Kepengurusan DKM Al-Falah Kota Bekasi adalah selama 3 (tiga) tahun.
Pasal 3
Tempat dan Kedudukan

DKM Al-Falah Kota Bekasi berkedudukan di Masjid Al-Falah Kota Bekasi, Jalan Raya Ir. H. Juanda, Jalan Bhakti 1, RT 03, RW 001 No. 44, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

BAB II
Asas, Sifat, Visi dan Misi
Pasal 4
Asas

DKM Al-Falah Kota Bekasi berasaskan Islam dan beraqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, dalam bidang ibadah berpedoman kepada madzhab Syafi'i dan madzhab yang mu'tabar sesuai dengan Qur'an dan Sunnah.

Pasal 5
Sifat

Lembaga ini mengutamakan Ukhuwah Islamiyah yang bersifat terbuka, persamaan (egaliter), tidak memihak (non partisan) dan mandiri, serta berkontribusi secara positif dan proaktif terhadap kegiatan sosial kemasyarakatan.

Pasal 6
Visi

Terwujudnya Masjid Al-Falah Kota Bekasi sebagai pusat pembinaan ummat dalam menjalankan ibadah yang aman dan nyaman.

Pasal 7
Misi

DKM Al-Falah Kota Bekasi memiliki misi sebagai berikut:

  1. Membina aqidah, syariah, dan akhlak masyarakat muslim melalui pendidikan, pengkajian, dan meningkatkan pengamalan ibadah dengan cara-cara yang sesuai dengan Al-Quran dan As-Sunnah;
  2. Menggali dan mengembangkan segenap potensi masyarakat muslim;
  3. Mempererat ukhuwah Islamiyah dan persatuan umat;
  4. Meningkatkan kepedulian, peran serta dan solidaritas umat terhadap permasalahan kemasyarakatan dan kemanusiaan;
  5. Memberikan perhatian dan peran aktif dalam kegiatan amar ma'ruf nahi munkar;
  6. Mewujudkan tata kelola Masjid Al-Falah yang bersih, tertib, aman dan nyaman;
  7. Menjamin adanya tata kelola keuangan dan aset Masjid Al-Falah yang akuntabilitas dan transparan;
  8. Mewujudkan tata kelola peribadatan Masjid Al-Falah secara profesional;
  9. Mewujudkan Masjid Al-Falah sebagai pusat pengembangan ekonomi umat.

BAB III
Lambang dan Arti Lambang
Pasal 8
Lambang

Lambang atau logo DKM Al-Falah Kota Bekasi adalah sebuah hasil seni grafika bentuk bundar yang garis gelombang warna hijau yang melambangkan 30 juz dari Al-Qur'an, berbentuk lingkaran Masjid dan kubah masjid yang berwarna hijau.

Pasal 9
Arti Lambang

Lambang sebagaimana tersebut pada Pasal 8 mempunyai makna sebagai berikut:

  1. Lingkaran Gelombang berjumlah 30 melambangkan isi juz dalam Al-Qur'an;
  2. Gambar masjid melambangkan jalan masuk untuk mendekatkan diri kepada Allah;
  3. Kubah masjid melambangkan nilai semangat keislaman;
  4. Warna hijau melambangkan keislaman.
BAB IV
Keanggotaan
Pasal 10
Keanggotaan
  1. Yaitu mereka yang secara aktif dan rutin melaksanakan Sholat 5 (Lima) Waktu di Masjid AL-Falah, khususnya Warga RW 001 dan sekitarnya pada umumnya, berhak untuk menjadi anggota jama'ah DKM Al-Falah Kota Bekasi.
  2. Jama'ah sebagaimana tersebut pada ayat (1) wajib mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DKM Al-Falah Kota Bekasi.

BAB V
Kepengurusan, Tugas dan Tanggung Jawab
Pasal 11
Kepengurusan
  1. Kepengurusan DKM Al-Falah Kota Bekasi ditetapkan pengangkatan dan pemberhentiannya disepakati dalam musyawarah mufakat para perwakilan dalam formatur pemilihan Ketua.
  2. Pemilihan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung atau melalui proses pemilihan Ketua dengan membentuk tim formatur, yang terdiri dari perwakilan Muwakif Keluarga H. Noin Fachri, perwakilan Nadzir keluarga Ustadz. Muhammad Yasin Said, dan perwakilan Jamaah.
  3. Kepengurusan DKM Al-Falah Kota Bekasi meliputi:
    • a. Dewan Penasehat;
    • b. Majelis Imam;
    • c. Dewan Pengurus.
  4. Dewan Pengurus terdiri dari seorang Ketua, Wk. Ketua I, Wk. Ketua II, Sekretaris, Bendahara, dan bidang-bidang teknis.
  5. Bidang-bidang teknis terdiri dari:
    • a. Bidang Kebersihan
    • b. Bidang Ketertiban
    • c. Bidang Keuangan / Aset
    • d. Bidang Pembangunan dan Pemeliharaan
    • e. Bidang Ibadah, Dakwah, Pendidikan
    • f. Bidang Sosial Ekonomi
    • g. Bidang Humas dan Multi Media
Pasal 12
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Penasehat

Dewan Penasehat mempunyai tugas dan tanggung jawab memberikan masukan, arahan dan pertimbangan yang dianggap perlu untuk kesempurnaan pengelolaan dan pelaksanaan organisasi DKM Al-Falah Kota Bekasi baik diminta maupun tidak diminta.

Pasal 13
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Imam

Mempunyai tugas dan tanggung jawab:

  1. Memberi masukan dan saran kepada Dewan Pengurus untuk kesempurnaan dan kenyamanan dalam pelaksanaan shalat berjama'ah dan ibadah lainnya;
  2. Membantu Dewan Pengurus dalam melakukan kajian hukum bila timbul permasalahan yang berkaitan dengan aqidah, ibadah dan syari'ah;
  3. Membantu Dewan Pengurus dalam merumuskan dan merencanakan kegiatan:
    • a. Penyelenggaraan dan pembinaan pengajian, pendidikan dan pengkaderan umat;
    • b. Penyusunan jadwal penugasan muazzin, Imam shalat berjama'ah, khatib dan penceramah.
  4. Membantu Dewan Pengurus dalam menyukseskan pengumpulan zakat fitrah dan zakat mal pada bulan Ramadhan.

Pasal 14
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Pengurus

Dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Pengurus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua dan para Wk. Ketua I dan II bersifat kolektif kolegial yang dipimpin oleh Ketua.
  2. Ketua bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan dan pelayanan DKM Al-Falah Kota Bekasi dengan cara antara lain:
    • a. Menyusun program kerja dan job description Dewan Pengurus;
    • b. Memimpin, mengorganisir dan mengkoordinir pelaksanaan program kerja;
    • c. Mengawasi pelaksanaan program kerja;
    • d. Memeriksa dan menyetujui surat masuk dan keluar DKM Al-Falah Kota Bekasi;
    • e. Memimpin evaluasi atas pelaksanaan program kerja secara berkala dan membuat laporan tahunan;
    • f. Membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) di akhir masa kepengurusan;
    • g. Menerima dan melayani tamu-tamu Masjid;
    • h. Mengadakan pertemuan berkala paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
  3. Penentuan bidang tugas antara para Wk. Ketua I dan II:
    • a. Wk. Ketua I: bidang Dakwah — Ibadah, Dakwah, Pendidikan, Multi Media, Keuangan, Imam Rawatib, Khotib Jumat, Idul Fitri, Idul Adha;
    • b. Wk. Ketua II: bidang Sarana dan Prasarana — Ketertiban, Kebersihan, Keamanan, Humas, Sosial, dan Aset.
  4. Para Wk. Ketua dalam melaksanakan tugas melakukan langkah-langkah:
    • a. Membuat perencanaan dan program kerja masing-masing;
    • b. Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan yang telah disepakati;
    • c. Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.
  5. Sekretaris bertanggung jawab atas tertib administrasi dan kesekretariatan DKM Al-Falah Kota Bekasi yang baik, tertib dan profesional.
  6. Bendahara bertanggung jawab atas penerimaan, pengeluaran dan pembukuan keuangan DKM Al-Falah Kota Bekasi yang transparan, dengan ketentuan:
    • a. Setiap penerimaan dan pengeluaran sah selama tidak bertentangan dengan aturan perundangan yang berlaku;
    • b. Setiap transaksi keuangan harus ada persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
    • c. Pengeluaran hanya boleh dilakukan untuk kegiatan yang telah disepakati dalam Program Kerja Tahunan atau insidentil yang telah disahkan RKA-nya.
  7. Tugas bidang-bidang teknis ditentukan dalam lembaran job description masing-masing yang ditandatangani Sekretaris atas usul para Wk. Ketua.
  8. Sebelum membuat job description, para Wk. Ketua dapat menggelar rapat mendengar pendapat setiap anggota bidang teknis yang dihadiri Ketua Dewan Pengawas.

Pasal 17
Panitia Ad Hoc (Insidental)

Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatannya, DKM Al-Falah Kota Bekasi dapat membentuk tim kepanitiaan khusus, misalnya panitia penyambutan Ramadhan, kegiatan bakti sosial, dan lain-lain.

BAB VI
Program Kerja, Anggaran Pendapatan dan Belanja
Pasal 18
  1. Program kerja DKM Al-Falah Kota Bekasi disusun oleh Dewan Pengurus dengan mengikutsertakan unsur Dewan Penasehat dan Majelis Imam.
  2. Dewan Pengurus menyusun anggaran pendapatan dan belanja Masjid Al-Falah Kota Bekasi secara terukur dan berimbang untuk mewujudkan visi dan misi DKM Al-Falah.
  3. Pendanaan diperoleh dari pemerintah pusat / daerah serta para donatur berupa wakaf, infak, shadaqah dan sumber-sumber lain yang sah, halal dan tidak mengikat.
  4. Dana Masjid Al-Falah Kota Bekasi dapat dikembangkan lebih lanjut melalui bidang usaha, koperasi dan lain-lain sesuai dengan peluang yang ada dan halal.
BAB VII
Perubahan Anggaran Dasar dan Pergantian Pengurus
Pasal 19
  1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan atas usulan anggota DKM Al-Falah Kota Bekasi, dibahas dalam rapat melalui musyawarah.
  2. Pergantian anggota pengurus pada bidang-bidang teknis dapat diusulkan oleh Dewan Pengurus secara tertulis kepada Badan Pembina.
  3. Pergantian antar waktu pengurus dapat diusulkan secara tertulis oleh Dewan Pengurus kepada Ketua untuk menggelar rapat pemilihan.
  4. Hasil perubahan AD/ART dan/atau kepengurusan disosialisasikan kepada Jamaah Masjid Al-Falah Kota Bekasi.
BAB VIII
Ketentuan Penutup
Pasal 20

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, akan dimuat dalam peraturan / ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DKM Al-Falah Kota Bekasi.

Pasal 21

Revisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini telah disepakati dalam rapat Tim Revisi AD DKM Al-Falah Kota Bekasi yang dibentuk dengan Surat Keputusan Dewan Pembina Nomor 001A Tahun 2025 tanggal 19 Maret 2025, di Kelurahan Duren Jaya pada hari Selasa tanggal 19 April 2025 M, bertepatan dengan tanggal 17 Syawal 1446 H.

Scroll to Top